Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang KOMITE PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite Pengawasan Ketenagakerjaan berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA. (2) Komite Pengawasan Ketenagakerjaan dibentuk dan bertanggungjawab kepada Menteri.
Koreksi Anda