Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang KOMITE PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Komite Pengawasan Ketenagakerjaan berkedudukan di Ibukota Negara Republik INDONESIA.
(2) Komite Pengawasan Ketenagakerjaan dibentuk dan bertanggungjawab kepada Menteri.
Koreksi Anda
