Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang KOMITE PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komite Pengawasan Ketenagakerjaan menyampaikan laporan secara berkala 6 (enam) bulan sekali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu- waktu jika diperlukan, serta menyampaikan laporan akhir masa jabatan kepada Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Pasal.id