Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang KOMITE PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Komite Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai tugas:
a. memberikan masukan kepada Menteri dalam menyusun dan MENETAPKAN kebijakan pengawasan ketenagakerjaan.
b. mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian saran yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kinerja pengawasan ketenagakerjaan.
c. memberikan saran dan pertimbangan dalam mewujudkan pengawas ketenagakerjaan yang mandiri dan profesional.
d. menyampaikan adanya indikasi pelanggaran peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan kepada unit pengawasan ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
