Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang KOMITE PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komite pengawasan ketenagakerjaan melakukan pemantauan, memberikan masukan, saran, dan pertimbangan kepada Menteri atas pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Pasal.id