Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 10 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2012 tentang KOMITE PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
2. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional Pengawas Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Komite Pengawasan Ketenagakerjaan adalah lembaga non struktural yang terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, dan/atau pemangku kepentingan lainnya yang dianggap perlu untuk melakukan penguatan sistem pengawasan ketenagakerjaan.
4. Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
5. Federasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah gabungan serikat pekerja/serikat buruh.
6. Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah gabungan federasi serikat pekerja/serikat buruh.
7. Pengusaha adalah :
a. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri;
b. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya;
c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di INDONESIA mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah INDONESIA.
8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggungjawab di bidang pengawasan ketenagakerjaan.
9. Menteri adalah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
