Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 97

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR KEP.250/MEN/XII/2008 TENTANG KLASIFIKASI DAN KARAKTERISTIK DATA DARI JENIS INFORMASI KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian dan penyebarluasan data dan informasi lingkup nasional dan provinsi. (2) Kepala Dinas Provinsi yang membidangi ketenagakerjaan melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian dan penyebarluasan data dan informasi lingkup provinsi dan kabupaten/kota. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi ketenagakerjaan melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan kegiatan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian dan penyebarluasan data dan informasi skala kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 97 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Pasal.id