Koreksi Pasal 94
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR KEP.250/MEN/XII/2008 TENTANG KLASIFIKASI DAN KARAKTERISTIK DATA DARI JENIS INFORMASI KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Unit teknis bertugas menyampaikan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup nasional kepada Kepala Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan pada minggu ketiga setiap bulannya.
(2) Sekretaris Dinas atau Kepala Bidang bertugas menyampaikan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup provinsi kepada Kepala Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan pada minggu kedua setiap bulannya, dengan tembusan Sekretaris Direktorat Jenderal:
a. Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas;
b. Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja;
c. Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; dan
d. Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.
(3) Sekretaris Dinas Kabupaten/Kota bertugas menyampaikan data dan informasi ketenagakerjaan lingkup kabupaten/kota pada minggu pertama setiap bulannya kepada Kepala Dinas Provinsi yang membidangi ketenagakerjaan dengan tembusan Kepala Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan.
14. Ketentuan Pasal 97 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
