Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR KEP.250/MEN/XII/2008 TENTANG KLASIFIKASI DAN KARAKTERISTIK DATA DARI JENIS INFORMASI KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Data dan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1), dituangkan dalam format tabel klasifikasi dan karakteristik data dari jenis informasi ketenagakerjaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.A, Lampiran I.B, Lampiran I.C, Lampiran I.D, Lampiran I.E, dan Lampiran I.F Peraturan Menteri ini. (2) Data dan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2), dituangkan dalam format tabel klasifikasi dan karakteristik data dari jenis informasi ketenagakerjaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.A, Lampiran II.B, Lampiran II.C, Lampiran II.D, Lampiran II.E, dan Lampiran II.F Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Data dan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2), dituangkan dalam format tabel klasifikasi dan karakteristik data dari jenis informasi ketenagakerjaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III.A, Lampiran III.B, Lampiran III.C, Lampiran III.D, Lampiran III.E, dan Lampiran III.F Peraturan Menteri ini. 13. Ketentuan Pasal 94 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda