Koreksi Pasal 92
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR KEP.250/MEN/XII/2008 TENTANG KLASIFIKASI DAN KARAKTERISTIK DATA DARI JENIS INFORMASI KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengumpulan data dan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1), Kepala Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan berkoordinasi dengan unit teknis dan instansi terkait.
(2) Dalam pengumpulan data dan informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) dan ayat (3), Sekretaris Dinas atau Kepala Bidang dan Sekretaris Dinas Kabupaten/Kota mengkoordinasikan unit teknis dan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.
12. Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
