Koreksi Pasal 91
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR KEP.250/MEN/XII/2008 TENTANG KLASIFIKASI DAN KARAKTERISTIK DATA DARI JENIS INFORMASI KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Informasi melalui Kepala Pusat Data dan Informasi Ketenagakerjaan bertugas dan bertanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan kegiatan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian dan penyebarluasan data dan informasi ketenagakerjaan nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kepala Dinas Provinsi yang membidangi ketenagakerjaan melalui Sekretaris Dinas atau Kepala Bidang yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang program, evaluasi dan pelaporan bertugas dan bertanggung jawab dalam pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian dan penyebarluasan data dan informasi ketenagakerjaan kabupaten/kota provinsi.
(3) Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi ketenagakerjaan melalui Sekretaris Dinas bertugas dan bertanggung jawab dalam pembinaan dan penyelenggaraan kegiatan pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian dan penyebarluasan
data dan informasi ketenagakerjaan kabupaten/kota.
11. Ketentuan Pasal 92 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
