Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor 1 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI NOMOR KEP.250/MEN/XII/2008 TENTANG KLASIFIKASI DAN KARAKTERISTIK DATA DARI JENIS INFORMASI KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Data dan informasi penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf d, terdiri atas 3 (tiga) golongan, meliputi:
a. personil pengawas;
b. kegiatan pemeriksaan dan pembinaan;
c. penyidikan norma kerja.
(2) Data dan informasi penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi karakteristik:
a. nama;
b. NIP;
c. tempat dan tanggal lahir;
d. jenis kelamin;
e. pendidikan;
f. jabatan;
g. pelatihan;
h. pengalaman kerja;
i. pusat;
j. provinsi;
k. kabupaten/kota.
(3) Data dan informasi penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi karakteristik :
a. pusat;
b. provinsi;
c. kabupaten/kota.
10. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
