Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam hal atasan langsung berhalangan atau terjadi kekosongan pejabat dari Pegawai yang melanggar Kode Etik, maka penjatuhan sanksi dilakukan secara hirarki oleh atasan langsung dari atasan langsung pegawai yang melanggar Kode Etik.
Koreksi Anda
