Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dilaksanakan untuk menjamin keberadaan dan penerapan Kode Etik.
(2) Pengawasan penerapan Kode Etik dilaksanakan untuk mendukung terwujudnya aparatur negara yang menjaga kehormatan, citra, dan
kredibilitas Pegawai, bermartabat, serta menjunjung tinggi independensi, integritas, akuntabilitas dan profesionalitas.
(3) Evaluasi dan pengawasan penerapan Kode Etik dilaksanakan oleh Biro Organisasi dan Kepegawaian dengan melibatkan unit kerja Eselon I.
Koreksi Anda
