Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi dilaksanakan untuk menjamin keberadaan dan penerapan Kode Etik. (2) Pengawasan penerapan Kode Etik dilaksanakan untuk mendukung terwujudnya aparatur negara yang menjaga kehormatan, citra, dan kredibilitas Pegawai, bermartabat, serta menjunjung tinggi independensi, integritas, akuntabilitas dan profesionalitas. (3) Evaluasi dan pengawasan penerapan Kode Etik dilaksanakan oleh Biro Organisasi dan Kepegawaian dengan melibatkan unit kerja Eselon I.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id