Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis Kode Etik menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) kepada pejabat yang berwenang. (2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Menteri dan Pejabat Struktural sesuai dengan kewenangannya. (3) Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini. (4) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MENETAPKAN keputusan sanksi moral dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda