Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Majelis Kode Etik mengambil keputusan melalui sidang.
(2) Keputusan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diambil secara musyawarah mufakat.
(3) Dalam hal musyawarah mufakat tidak tercapai, keputusan diambil melalui suara terbanyak.
(4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa rekomendasi yang ditandatangani oleh Majelis Kode Etik dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
