Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
(2) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Majelis Kode Etik dan Pegawai yang diperiksa.
(3) Apabila Pegawai yang diperiksa tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan maka Berita Acara Pemeriksaan cukup ditandatangani oleh Majelis Kode Etik dengan memberikan catatan bahwa Pegawai yang diperiksa tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.
Koreksi Anda
