Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Majelis Kode Etik melakukan pemeriksaan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(1).
(2) Pemeriksaan sebagaimana pada ayat (1) dilakukan secara tertutup.
(3) Majelis Kode Etik memberikan kesempatan kepada Pegawai yang diperiksa untuk mengajukan pembelaan diri.
Koreksi Anda
