Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis Kode Etik melakukan pemanggilan kepada Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan diterima. (2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Ketua Majelis Kode Etik dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (3) Dalam hal diperlukan Majelis Kode Etik dapat memanggil pihak lain untuk dimintai keterangan guna kepentingan pemeriksaan.
Koreksi Anda