Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Majelis Kode Etik melakukan pemanggilan kepada Pegawai yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan diterima.
(2) Pemanggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan ditandatangani oleh Ketua Majelis Kode Etik dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal diperlukan Majelis Kode Etik dapat memanggil pihak lain untuk dimintai keterangan guna kepentingan pemeriksaan.
Koreksi Anda
