Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik kepada Majelis Kode Etik.
Koreksi Anda