Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Atasan pegawai wajib melaporkan hasil penelitian atas dugaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) secara hirarki kepada pejabat yang berwenang.
Koreksi Anda
