Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Setiap pegawai yang mengetahui adanya pelanggaran Kode Etik dapat melaporkan kepada atasan pegawai yang diduga melakukan pelanggaran.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan pelanggaran yang dilakukan disertai dengan bukti-bukti dan identitas pelapor.
(3) Atasan pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib meneliti kebenaran laporan dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
Koreksi Anda
