Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, terdiri dari:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(2) Dalam hal anggota Majelis Kode Etik lebih dari 5 (lima) orang, maka jumlahnya harus gasal.
Koreksi Anda
