Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
(1) Setiap pegawai yang terbukti melanggar Kode Etik dijatuhi sanksi moral.
(2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. penyataan tertutup; atau
b. pernyataan terbuka.
(3) Pegawai yang melakukan pelanggaran Kode Etik selain dikenakan sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan atas rekomendasi Majelis Kode Etik.
Koreksi Anda
