Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pegawai yang terbukti melanggar Kode Etik dijatuhi sanksi moral. (2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa: a. penyataan tertutup; atau b. pernyataan terbuka. (3) Pegawai yang melakukan pelanggaran Kode Etik selain dikenakan sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan atas rekomendasi Majelis Kode Etik.
Koreksi Anda