Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Etika terhadap diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, meliputi:
a. bersikap jujur dan dapat dipercaya;
b. berpakaian rapi, dan sopan serta memakai seragam kerja sesuai ketentuan;
c. bersikap setia kawan dan tenggang rasa kepada sesama;
d. bersikap dan berperilaku sesuai dengan agama atau kepercayaan serta menghormati perbedaan budaya dan adat istiadat;
e. tidak mengkonsumsi, mengedarkan, dan atau memproduksi minuman keras, narkotika, dan/atau obat terlarang serta tidak berjudi;
f. mengindahkan etika berkomunikasi.
Koreksi Anda
