Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Etika terhadap diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, meliputi: a. bersikap jujur dan dapat dipercaya; b. berpakaian rapi, dan sopan serta memakai seragam kerja sesuai ketentuan; c. bersikap setia kawan dan tenggang rasa kepada sesama; d. bersikap dan berperilaku sesuai dengan agama atau kepercayaan serta menghormati perbedaan budaya dan adat istiadat; e. tidak mengkonsumsi, mengedarkan, dan atau memproduksi minuman keras, narkotika, dan/atau obat terlarang serta tidak berjudi; f. mengindahkan etika berkomunikasi.
Koreksi Anda