Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Etika dalam bermasyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, meliputi: a. bersikap jujur, ramah dan sopan dalam berinteraksi dengan anggota masyarakat; b. mengindahkan etika berkomunikasi; c. berpartisipasi dalam segala kegiatan untuk kemajuan masyarakat; d. tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai moral dan hukum; e. tidak menjadi pengurus atau anggota organisasi kemasyarakatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan; f. tidak memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan harkat dan martabat pegawai, kecuali atas perintah jabatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id