Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Etika dalam bermasyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, meliputi:
a. bersikap jujur, ramah dan sopan dalam berinteraksi dengan anggota masyarakat;
b. mengindahkan etika berkomunikasi;
c. berpartisipasi dalam segala kegiatan untuk kemajuan masyarakat;
d. tidak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan nilai moral dan hukum;
e. tidak menjadi pengurus atau anggota organisasi kemasyarakatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan;
f. tidak memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan harkat dan martabat pegawai, kecuali atas perintah jabatan.
Koreksi Anda
