Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Etika dalam berorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi: a. membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi; b. bersikap jujur dan profesional; c. bersikap setia kawan dan tenggang rasa sesama anggota organisasi; d. bersikap netral dari pengaruh semua golongan dan/atau partai politik; e. menjaga dan meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam organisasi; f. melaporkan secara lisan atau tulisan kepada atasan, apabila mengetahui secara langsung adanya pelanggaran/penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id