Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Etika dalam berorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, meliputi:
a. membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi;
b. bersikap jujur dan profesional;
c. bersikap setia kawan dan tenggang rasa sesama anggota organisasi;
d. bersikap netral dari pengaruh semua golongan dan/atau partai politik;
e. menjaga dan meningkatkan kerjasama dan koordinasi dalam organisasi;
f. melaporkan secara lisan atau tulisan kepada atasan, apabila mengetahui secara langsung adanya pelanggaran/penyimpangan yang dapat merugikan keuangan negara.
Koreksi Anda
