Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Etika dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi: a. melaksanakan pekerjaan dengan penuh tanggung jawab; b. mematuhi dan melaksanakan pedoman kerja, standar operasional prosedur, dan standar pelayanan; c. bersikap netral dan profesional dalam melaksanakan tugas; d. memberikan pelayanan secara jujur, ramah, cepat, tepat, terbuka, adil, santun, penuh empati, tidak diskriminatif, serta tanpa pamrih; e. menjaga kebersihan, keamanan dan kenyamanan ruang kerja; f. menjaga suasana kerja yang tenang, aman dan kondusif; g. memelihara, melindungi dan mengamankan peralatan kerja/barang inventaris milik negara yang menjadi tanggung jawabnya; h. saling menghormati dan bersikap sopan serta menjalin kerja sama yang baik antar sesama pegawai dan antara atasan dengan bawahan; i. bersikap setia kawan dan tenggang rasa kepada rekan kerja; j. tidak menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi di luar kedinasan; k. tidak melakukan kegiatan di luar tugas kedinasan selama jam kerja; l. tidak menyebarluaskan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya; m. tidak menerima segala macam pemberian atau penghargaan dalam bentuk apapun termasuk uang, saham atau surat berharga lainnya, komisi, hadiah, cinderamata, hiburan, jamuan perjalanan wisata, sponsorship dari pihak lain secara langsung maupun tidak langsung yang menyebabkan pegawai dalam pelaksanaan tugasnya bertentangan dengan kewajibannya; n. melakukan deteksi dini terhadap setiap potensi masalah di lingkungan kerjanya; o. secara proaktif memberikan saran masukan kepada pimpinan dalam peningkatan kinerja unit kerja; p. mewaspadai setiap ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang dapat merugikan unit kerja.
Koreksi Anda