Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai wajib bersikap dan berpedoman pada: a. etika dalam melaksanakan tugas; b. etika dalam berorganisasi; c. etika dalam bermasyarakat; dan d. etika terhadap diri sendiri.
Koreksi Anda