Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari setiap Pegawai wajib bersikap dan berpedoman pada:
a. etika dalam melaksanakan tugas;
b. etika dalam berorganisasi;
c. etika dalam bermasyarakat; dan
d. etika terhadap diri sendiri.
Koreksi Anda
