Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Teks Saat Ini
Kode Etik bertujuan untuk:
a. mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. meningkatkan disiplin baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam hidup bermasyarakat dan berorganisasi;
c. menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas Pegawai;
d. meningkatkan etos kerja, kualitas kerja, dan perilaku yang profesional.
Koreksi Anda
