Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kode Etik bertujuan untuk: a. mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. meningkatkan disiplin baik dalam pelaksanaan tugas maupun dalam hidup bermasyarakat dan berorganisasi; c. menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas Pegawai; d. meningkatkan etos kerja, kualitas kerja, dan perilaku yang profesional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Pasal.id