(1) Calon TKI/TKI atau ahli waris yang sah mengajukan klaim asuransi kepada konsorsium asuransi TKI.
(2) Klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan selambat- lambatnya dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah terjadinya risiko yang dipertanggungkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23.
(3) Dalam hal pengajuan klaim melewati jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka hak menuntut klaim dinyatakan gugur.
(4) Pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan persyaratan:
a. Umum.
KPA (asli).
b. Khusus program asuransi TKI pra penempatan.
1. Meninggal dunia harus melampirkan surat keterangan kematian dari rumah sakit.
2. Sakit.
a) surat keterangan dari rumah sakit atau Puskesmas;dan b) rincian biaya pengobatan dan perawatan dari rumah sakit atau Puskesmas.
3. Kecelakaan yang mengakibatkan cacat.
a) surat keterangan dari rumah sakit atau Puskesmas;dan b) rincian biaya pengobatan dan perawatan dari rumah sakit atau Puskesmas.
4. Gagal berangkat bukan karena kesalahan calon TKI.
a) surat keterangan dari kepala dinas kabupaten/kota setempat;dan b) perjanjian penempatan.
5. Tindak kekerasan fisik, dan pemerkosaan/pelecehan seksual.
a) surat visum dari dokter rumah sakit;dan b) rincian biaya pengobatan dan perawatan dari rumah sakit.
c. Khusus program asuransi TKI selama penempatan.
1. Gagal ditempatkan bukan karena kesalahan TKI.
a) perjanjian kerja;dan/atau b) perjanjian penempatan.
2. Meninggal dunia.
a) surat keterangan kematian dari rumah sakit; atau b) surat keterangan dari Perwakilan R.I. setempat.
3. Sakit.
a) surat keterangan sakit dari rumah sakit dan/atau surat keterangan dokter yang menyatakan perlu perawatan lanjutan di INDONESIA; dan b) rincian biaya pengobatan dan perawatan dari rumah sakit.
4. Kecelakaan yang mengakibatkan cacat.
a) surat keterangan dari rumah sakit dan/atau dokter yang menyatakan perlu perawatan lanjutan di INDONESIA;dan/atau b) rincian biaya pengobatan dan perawatan dari rumah sakit.
5. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara perseorangan maupun secara masal sebelum berakhirnya perjanjian kerja.
a) perjanjian kerja; dan/atau b) surat keterangan Perwakilan R.I. di negara penempatan.
6. Menghadapi masalah hukum.
a) perjanjian kerja;dan/atau b) surat keterangan dari perwakilan.
7. Upah tidak dibayar, harus melampirkan perjanjian kerja.
8. Pemulangan TKI bermasalah, harus melampirkan surat keterangan dari Perwakilan RI di negara penempatan.
9. Tindak kekerasan fisik, psikis dan/atau seksual.
a) surat visum dari dokter rumah sakit;dan b) rincian biaya pengobatan dan perawatan dari rumah sakit.
10. Hilangnya akal budi, harus melampirkan medical report atau visum dari rumah sakit negara penempatan.
11. TKI dipindahkan ke tempat kerja/tempat lain yang tidak sesuai dengan perjanjian penempatan, harus melampirkan surat keterangan dari Perwakilan RI di negara penempatan.
d. Khusus program asuransi TKI purna penempatan.
1. Meninggal dunia.
a) surat keterangan kematian dari rumah sakit ;dan/atau b) surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.
2. Sakit.
a) surat keterangan dari rumah sakit atau puskesmas;dan b) rincian biaya pengobatan dan perawatan dari rumah sakit atau Puskesmas.
3. Kecelakaan yang mengakibatkan cacat.
a) surat keterangan dari rumah sakit atau Puskesmas;dan b) rincian biaya pengobatan dan perawatan dari rumah sakit atau puskesmas.
4. Kerugian atas tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah asal, harus melampirkan surat keterangan dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
5. Tindak kekerasan fisik, psikis dan/atau seksual.
a) surat visum dari dokter rumah sakit;dan b) rincian biaya pengobatan dan perawatan dari rumah sakit.
(5) Santunan atas klaim yang diajukan wajib dibayar oleh konsorsium asuransi TKI selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak persyaratan pengajuan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terpenuhi.
(6) Pembayaran klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib dilaporkan oleh konsorsium asuransi TKI kepada Dirjen dan Kepala Dinas Kabupaten/Kota.
3. Di antara
Pasal 41 dan
Pasal 42 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni
Pasal 41A sehingga berbunyi sebagai berikut: