Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi
Teks Saat Ini
Penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pemagangan oleh Bank Penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antara KPA dan Bank Penyalur.
Koreksi Anda
