Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) menyalurkan Bantuan Pemerintah Program Pemagangan kepada Peserta Pemagangan melalui Bank Penyalur. (2) Bank Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PT Bank Negara INDONESIA (Persero) Tbk; b. PT Bank Rakyat INDONESIA (Persero) Tbk; c. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk; d. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk; dan/atau e. PT Bank Syariah INDONESIA Tbk. (3) Proses penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pemagangan oleh Bank Penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dana dari Bank Penyalur kepada rekening penerima Bantuan Pemerintah Program Pemagangan. (4) Proses penyaluran Bantuan Pemerintah Program Pemagangan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Dalam hal masih terdapat sisa dana Bantuan Pemerintah Program Pemagangan pada Bank Penyalur sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.
Koreksi Anda