Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi
Teks Saat Ini
(1) PPK MENETAPKAN Surat Keputusan penerima Bantuan Pemerintah Program Pemagangan yang disahkan oleh KPA berdasarkan penetapan Peserta Pemagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
(2) Surat Keputusan penerima Bantuan Pemerintah Program Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digunakan sebagai dasar pengajuan surat perintah membayar Bantuan Pemerintah Program Pemagangan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(3) Tata cara penerbitan surat permintaan pembayaran, surat perintah membayar, dan surat perintah pencairan dana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
