Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi
Teks Saat Ini
(1) Bantuan Pemerintah Program Pemagangan diberikan kepada Peserta Pemagangan berupa uang saku.
(2) Bantuan Pemerintah Program Pemagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan selama mengikuti Program Pemagangan paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Bantuan Pemerintah Program Pemagangan berupa uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang besarannya ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
