Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta Pelatihan atau lulusan Pelatihan Vokasi dapat mengikuti sertifikasi Kompetensi Kerja yang dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. (2) Peserta Pelatihan atau lulusan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dinyatakan kompeten berhak mendapatkan sertifikat Kompetensi Kerja yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi. (3) Sertifikat Kompetensi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bukti adanya pengakuan terhadap Kompetensi Kerja yang telah dimiliki.
Koreksi Anda