Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon Peserta Pelatihan harus memenuhi persyaratan usia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun. (2) Penyelenggara Pelatihan Vokasi dapat MENETAPKAN persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan Program PBK.
Koreksi Anda