Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan rekrutmen Peserta Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, penyelenggara Pelatihan Vokasi dapat menggunakan asesmen capaian pembelajaran.
(2) Asesmen capaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses penilaian untuk mengukur kemampuan calon Peserta Pelatihan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja.
(3) Asesmen capaian pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
