Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c merupakan rekrutmen yang dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada kelompok tertentu secara khusus agar dapat mengikuti pelatihan. (2) Kelompok tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. penyandang disabilitas; b. anak usia sekolah tidak sekolah, anak putus sekolah, dan lulus tidak melanjutkan sekolah; c. warga binaan pemasyarakatan; atau d. kelompok tertentu lainnya. (3) Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan: a. peraturan perundang-undangan; b. perjanjian kerja sama; c. surat resmi dari instansi terkait; dan/atau d. rekomendasi pengantar kerja.
Koreksi Anda