Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
Teks Saat Ini
(1) Afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) huruf c merupakan rekrutmen yang dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada kelompok tertentu secara khusus agar dapat mengikuti pelatihan.
(2) Kelompok tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit meliputi:
a. penyandang disabilitas;
b. anak usia sekolah tidak sekolah, anak putus sekolah, dan lulus tidak melanjutkan sekolah;
c. warga binaan pemasyarakatan; atau
d. kelompok tertentu lainnya.
(3) Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan:
a. peraturan perundang-undangan;
b. perjanjian kerja sama;
c. surat resmi dari instansi terkait; dan/atau
d. rekomendasi pengantar kerja.
Koreksi Anda
