Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(2) huruf b merupakan rekrutmen yang dilakukan secara bersama antara penyelenggara Pelatihan Vokasi dan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama antarpihak yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
