Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
Teks Saat Ini
(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a dilakukan secara daring dan/atau luring dengan cara:
a. verifikasi dokumen;
b. tes tulis;
c. wawancara; dan/atau
d. mekanisme seleksi lainnya.
(2) Penyelenggara Pelatihan Vokasi memberitahukan jadwal rekrutmen Peserta Pelatihan pada SIAPkerja untuk dilakukan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Verifikasi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan.
(4) Pimpinan penyelenggara Pelatihan Vokasi MENETAPKAN Peserta Pelatihan yang lulus seleksi dan mengumumkan serta memberitahukan secara transparan dan akuntabel secara luring dan/atau daring.
(5) Penyelenggara Pelatihan Vokasi memberitahukan kepada Peserta Pelatihan yang lulus seleksi untuk melakukan registrasi ulang dan membuat surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan Pelatihan Vokasi secara luring dan/atau daring.
(6) Jadwal rekrutmen Peserta Pelatihan melalui mekanisme seleksi, pengumuman Peserta Pelatihan, dan surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) mengacu pada Format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
