Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekrutmen Peserta Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilaksanakan oleh penyelenggara Pelatihan Vokasi untuk memastikan minat, bakat, kemampuan, kebutuhan/tujuan, dan kesesuaian antara persyaratan Peserta Pelatihan dan persyaratan Program PBK yang akan diikuti. (2) Rekrutmen Peserta Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme: a. seleksi; b. kerja sama; dan/atau c. afirmasi.
Koreksi Anda