Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
Teks Saat Ini
(1) Rekrutmen Peserta Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf d dilaksanakan oleh penyelenggara Pelatihan Vokasi untuk memastikan minat, bakat, kemampuan, kebutuhan/tujuan, dan kesesuaian antara persyaratan Peserta Pelatihan dan persyaratan Program PBK yang akan diikuti.
(2) Rekrutmen Peserta Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme:
a. seleksi;
b. kerja sama; dan/atau
c. afirmasi.
Koreksi Anda
