Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
Teks Saat Ini
(1) Penilaian/asesmen dapat menggunakan kriteria:
a. skoring; dan/atau
b. pemenuhan ketercapaian aspek kritis.
(2) Hasil penilaian/asesmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. lulus; atau
b. tidak lulus.
(3) Peserta Pelatihan berhak diberikan kesempatan melakukan penilaian/asesmen untuk setiap unit kompetensi paling banyak 3 (tiga) kali.
(4) Hasil penilaian/asesmen dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam hal Peserta Pelatihan telah memenuhi ketercapaian aspek kritis yang ditetapkan dalam Standar Kompetensi Kerja dan presensi lebih dari sama dengan 80% (delapan puluh persen).
(5) Peserta Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhak mendapatkan surat keterangan telah menyelesaikan pelatihan dan sertifikat kelulusan pelatihan yang diterbitkan oleh penyelenggara Pelatihan Vokasi.
(6) Hasil penilaian/asesmen dinyatakan tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dalam hal Peserta Pelatihan:
a. tidak mencapai aspek kritis yang ditetapkan dalam Standar Kompetensi Kerja dan presensi lebih dari sama dengan 80% (delapan puluh persen);
b. status bekerja dalam masa pelatihan dan presensi kurang dari 80% (delapan puluh persen); atau
c. tidak mencapai aspek kritis yang ditetapkan dalam Standar Kompetensi Kerja dan presensi kurang dari 80% (delapan puluh persen).
(7) Peserta Pelatihan yang tidak mencapai aspek kritis yang ditetapkan dalam Standar Kompetensi Kerja dan presensi lebih dari sama dengan 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a mendapatkan surat keterangan telah menyelesaikan pelatihan.
(8) Peserta Pelatihan yang telah berstatus bekerja dalam masa pelatihan dan presensi kurang dari 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dan Peserta Pelatihan yang tidak mencapai aspek kritis yang ditetapkan dalam Standar Kompetensi Kerja dan presensi kurang dari 80% (delapan puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c mendapatkan surat keterangan pernah mengikuti pelatihan.
Koreksi Anda
