Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
Teks Saat Ini
(1) Tahapan penilaian/asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf d merupakan tahapan akhir dari proses pembelajaran untuk menilai capaian Kompetensi Kerja berdasarkan pengumpulan informasi dan bukti serta pengujian selama proses pelatihan berlangsung.
(2) Instruktur dalam memberikan penilaian/asesmen sebagaimana dimakud pada ayat (1) harus memenuhi asas:
a. validitas, yaitu penilaian harus dilakukan berdasarkan teknik/metode pengukuran;
b. realibilitas, yaitu hasil penilaian yang diberikan dapat dipercaya berdasarkan pengujian;
c. komprehensif, yaitu penilaian harus dilakukan secara menyeluruh pada semua aspek kompetensi yang telah ditetapkan;
d. adil, yaitu penilaian dilakukan dengan prosedur yang jelas dan hasil yang memenuhi rasa keadilan sesuai dengan hasil capaian pembelajaran;
e. objektif, yaitu hasil penilaian tidak berdasarkan pertimbangan yang bersifat subjektif;
f. berpusat kepada Peserta Pelatihan, yaitu proses penilaian difokuskan kepada pencapaian unit kompetensi bukan pada penguasaan materi pelatihan; dan
g. efektif dan efisien, yaitu memberdayakan sumber daya pelatihan yang ada.
Koreksi Anda
