Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan penilaian/asesmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf d merupakan tahapan akhir dari proses pembelajaran untuk menilai capaian Kompetensi Kerja berdasarkan pengumpulan informasi dan bukti serta pengujian selama proses pelatihan berlangsung. (2) Instruktur dalam memberikan penilaian/asesmen sebagaimana dimakud pada ayat (1) harus memenuhi asas: a. validitas, yaitu penilaian harus dilakukan berdasarkan teknik/metode pengukuran; b. realibilitas, yaitu hasil penilaian yang diberikan dapat dipercaya berdasarkan pengujian; c. komprehensif, yaitu penilaian harus dilakukan secara menyeluruh pada semua aspek kompetensi yang telah ditetapkan; d. adil, yaitu penilaian dilakukan dengan prosedur yang jelas dan hasil yang memenuhi rasa keadilan sesuai dengan hasil capaian pembelajaran; e. objektif, yaitu hasil penilaian tidak berdasarkan pertimbangan yang bersifat subjektif; f. berpusat kepada Peserta Pelatihan, yaitu proses penilaian difokuskan kepada pencapaian unit kompetensi bukan pada penguasaan materi pelatihan; dan g. efektif dan efisien, yaitu memberdayakan sumber daya pelatihan yang ada.
Koreksi Anda