Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan penyajian materi pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf b merupakan kegiatan pengantar materi praktik dengan metode demonstrasi dan/atau metode yang relevan lainnya oleh Instruktur kepada Peserta Pelatihan sehingga Peserta Pelatihan dapat melakukan praktik sesuai dengan Kompetensi Kerja yang diharapkan. (2) Penyajian materi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan dengan bahasa penyampaian yang sederhana sesuai dengan tingkat kemampuan Peserta Pelatihan serta materi pelatihan yang disusun secara sistematis.
Koreksi Anda