Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahapan pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) huruf a dilakukan oleh Instruktur untuk menyampaikan tujuan pembelajaran kepada Peserta Pelatihan dan kemampuan yang akan diperoleh setelah pelatihan diberikan. (2) Instruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memastikan seluruh kesiapan pembelajaran sebelum sesi pelatihan dimulai. (3) Dalam pendahuluan dapat dilakukan pre-test untuk mengetahui dan mengukur tingkat kemampuan dari masing-masing Peserta Pelatihan sebelum pelatihan diberikan.
Koreksi Anda