Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Vokasi dilaksanakan melalui proses pembelajaran kepada Peserta Pelatihan.
(2) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui tahapan:
a. pendahuluan;
b. penyajian materi pelatihan;
c. penerapan/aplikasi materi pelatihan; dan
d. penilaian/asesmen.
(3) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dalam 1 (satu) hari paling lama 10 (sepuluh) jam pelatihan.
(4) 1 (satu) jam pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setara dengan 45 (empat puluh lima) menit.
Koreksi Anda
