Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pelatihan Vokasi setelah melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan, penyiapan sumber daya pelatihan, dan penyiapan administrasi pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, ayat (2) huruf b, dan ayat (2) huruf c harus menyebarluaskan informasi penyelenggaraan Pelatihan Vokasi pada SIAPkerja.
(2) Informasi penyelenggaraan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. penyelenggara pelatihan;
b. Program PBK;
c. persyaratan Peserta Pelatihan;
d. jadwal seleksi;
e. jadwal penyelenggaraan; dan
f. kuota Peserta Pelatihan.
Koreksi Anda
