Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Pelatihan Vokasi setelah melakukan identifikasi kebutuhan pelatihan, penyiapan sumber daya pelatihan, dan penyiapan administrasi pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, ayat (2) huruf b, dan ayat (2) huruf c harus menyebarluaskan informasi penyelenggaraan Pelatihan Vokasi pada SIAPkerja. (2) Informasi penyelenggaraan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. penyelenggara pelatihan; b. Program PBK; c. persyaratan Peserta Pelatihan; d. jadwal seleksi; e. jadwal penyelenggaraan; dan f. kuota Peserta Pelatihan.
Koreksi Anda