Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyiapan administrasi pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c merupakan kegiatan memastikan akuntabilitas penyelenggaraan Pelatihan Vokasi. (2) Administrasi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi dokumen: a. Program PBK; b. materi pelatihan; c. rencana pelaksanaan pelatihan, meliputi: 1. surat perintah tugas Instruktur, Tenaga Pelatihan, dan Peserta Pelatihan yang ditetapkan oleh pimpinan penyelenggara Pelatihan Vokasi; dan 2. jadwal pelatihan. d. kehadiran Peserta Pelatihan, meliputi: 1. daftar hadir digital dalam hal metode pelatihan dilaksanakan secara daring; dan/atau 2. daftar hadir fisik/daftar hadir digital dalam hal metode pelatihan dilaksanakan secara luring; e. rekapitulasi penilaian/asesmen; dan f. surat keterangan pernah mengikuti pelatihan, surat keterangan telah menyelesaikan pelatihan, dan/atau sertifikat kelulusan pelatihan. (3) Dokumen Program PBK dan materi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat diakses pada SIAPkerja. (4) Dokumen administrasi pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disiapkan dalam bentuk tautan ataupun salinan digital yang dapat diakses secara digital. (5) Jadwal pelatihan, daftar hadir fisik Peserta Pelatihan, rekapitulasi penilaian/asesmen, surat keterangan pernah mengikuti pelatihan, surat keterangan telah menyelesaikan pelatihan, dan/atau sertifikat kelulusan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2, ayat (2) huruf d angka 2, ayat (2) huruf e, dan ayat (2) huruf f dapat mengacu pada Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda