Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Metode penyelenggaraan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilaksanakan secara: a. luring; b. daring; c. bauran/blended; dan/atau d. hybrid. (2) Pelaksanaan Pelatihan Vokasi secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tatap muka secara langsung di lokasi pelatihan. (3) Pelaksanaan Pelatihan Vokasi secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui: a. pelatihan sinkronus, yaitu pelatihan yang dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi dalam penyampaian materi pelatihan antara Peserta Pelatihan dan Instruktur secara tatap muka dalam ruang virtual pada waktu yang bersamaan; dan/atau b. pelatihan asinkronus, yaitu pelatihan yang dilaksanakan secara mandiri oleh Peserta Pelatihan dengan mempelajari materi pelatihan yang disajikan secara digital. (4) Pelaksanaan Pelatihan Vokasi secara bauran/blended sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memadukan pelatihan luring dan daring dalam waktu pelaksanaan yang berbeda sesuai dengan perkembangan teknologi yang ada. (5) Pelaksanaan Pelatihan Vokasi secara hybrid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan memadukan pelatihan luring dan daring dalam waktu pelaksanaan yang sama sesuai dengan perkembangan teknologi yang ada.
Koreksi Anda