Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi
Teks Saat Ini
(1) Metode penyelenggaraan Pelatihan Vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilaksanakan secara:
a. luring;
b. daring;
c. bauran/blended; dan/atau
d. hybrid.
(2) Pelaksanaan Pelatihan Vokasi secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui tatap muka secara langsung di lokasi pelatihan.
(3) Pelaksanaan Pelatihan Vokasi secara daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. pelatihan sinkronus, yaitu pelatihan yang dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi dalam penyampaian materi pelatihan antara Peserta Pelatihan dan Instruktur secara tatap muka dalam ruang virtual pada waktu yang bersamaan; dan/atau
b. pelatihan asinkronus, yaitu pelatihan yang dilaksanakan secara mandiri oleh Peserta Pelatihan dengan mempelajari materi pelatihan yang disajikan secara digital.
(4) Pelaksanaan Pelatihan Vokasi secara bauran/blended sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memadukan pelatihan luring dan daring dalam waktu pelaksanaan yang berbeda sesuai dengan perkembangan teknologi yang ada.
(5) Pelaksanaan Pelatihan Vokasi secara hybrid sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dengan memadukan pelatihan luring dan daring dalam waktu pelaksanaan yang sama sesuai dengan perkembangan teknologi yang ada.
Koreksi Anda
