Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dilakukan dalam bentuk interaksi dan/atau transfer Kompetensi Kerja antara Instruktur dan Peserta Pelatihan melalui metode pendekatan: a. off the job training; dan/atau b. on the job training. (2) Off the job training sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan proses pelatihan tanpa keterlibatan langsung Peserta Pelatihan dalam proses produksi barang atau jasa. (3) On the job training sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan proses pelatihan dengan melibatkan Peserta Pelatihan secara langsung dalam proses produksi barang atau jasa dengan bimbingan dan pengawasan Instruktur dan/atau sumber daya manusia pelatihan selain Instruktur dan Tenaga Pelatihan yang kompeten. (4) On the job training sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan dengan ketentuan: a. terencana dalam penyusunan 1 (satu) Program PBK; b. berdasarkan kerja sama antara penyelenggara Pelatihan Vokasi dan dunia usaha, dunia industri, dan dunia kerja yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama; dan c. dilakukan di perusahaan/tempat kerja/tempat lain yang mendukung tercapainya Kompetensi Kerja. (5) On the job training sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan untuk Pelatihan Vokasi berorientasi pada kewirausahaan melalui pendampingan kewirausahaan. (6) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling sedikit memuat tanggung jawab para pihak yang meliputi uang saku Peserta Pelatihan, honor Instruktur dan/atau sumber daya manusia pelatihan selain Instruktur dan Tenaga Pelatihan, dan jaminan sosial. (7) Off the job training dan on the job training sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) merupakan hasil identifikasi kebutuhan pelatihan. (8) Pelaksanaan pendampingan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dicatat dalam buku kegiatan yang mengacu pada Format 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda